Selamat datang di blog "Tio", mudah-mudahan isi dari blog ini bermanfaat buat pengunjung semua, amin .........

Jumat, 22 Agustus 2008

Ecommerce

BAB I

PENDAHULUAN

1. LATAR BELAKANG

Electronic Commerce atau e-Commerce, merupakan bagian penting dari perkembangan teknologi dalam dunia Internet. Pemakaian sistem e-Commerce sangat menguntungkan banyak pihak, baik konsumen, maupun produsen dan penjual. Sistem e-Commerce di Indonesia kurang populer, karena banyak pengguna internet yang masih meragukan keamanan sistem ini yang disebabkan karena kurangnya pengetahuan tentang e-Commerce yang sebenarnya.

Bagi pihak konsumen, menggunakan e-Commerce dapat menghemat waktu dan biaya. Tidak perlu berlama-lama untuk antri untuk mendapatkan suatu barang maupun jasa yang diinginkan. Selain itu, kita dapat memperoleh harga terkini dan bisa jadi harga barang atau jasa yang ditawarkan melalui e-Commerce bisa lebih murah dibandingkan dengan harga lewat perantara baik agen maupun toko, karena jalur distribusi barang dan jasa dari produsen ke konsumen lebih pendek dan singkat dibandingkan dengan tempat penyedia barang dan jasa.

Layanan on-line menyediakan banyak kemudahan dan kelebihan jika dibandingkan dengan cara layanan konvensional. Selain bisa menjadi lebih cepat, lewat internet barang dan jasa yang disediakan biasanya lebih komplit. Selain itu, biasanya informasi tentang barang dan jasa tersedia secara lengkap, sehingga walaupun tidak membeli secara on-line, bisa mendapatkan banyak informasi penting dan akurat untuk memilih suatu produk atau jasa yang akan diinginkan.


2. KENDALA E-COMMERCE

E-commerce atau electronic commerce secara sederhana bisa diartikan sebagai kegiatan/transaksi jual beli secara elektronik .

Kegiatan jual beli yang terjadi identik dengan yag terjadi pada kegiatan jual beli secara konvensional. Perbedaan hanya terjadi dimana pembayaran, atau penyampaian produk dilakukan secara electronik atau online dengan Internet.


Menurut buku e-commerce terbitan Person Halls, e-commerce ini pertama kali dilakukan mulai tahun 1994. atau sekitar 13 tahun yg lalu.

Di Amerika tahun 2003, dilaporkan telah terjadi transaksi e-commerce sebesar 12.2$ billion (sumber : Forrester Research).

Di Indonesia dan juga di beberapa negara berkembang lainnya e-commerce mengalami beberapa kendala.


Menurut pengamatan saya, beberapa kendala tersebut diantaranya digolongkan kedalam :

1. Infrastruktur

Ketersediaan internet yg murah masih menghambat banyak orang untuk mengakses internet. Jangankan untuk melakukan transaksi. sekedar untuk menggunakan saja harus merogoh kocek yg cukup banyak. Setidaknya untuk bisa menggunakan internet harus ada PC+Modem+sambungan telp. Warnet juga belum begitu banyak tersedia.

2. Suprastruktur

Dalam hal ini peraturan dan perundangan, atau regulasi pemerintah yang akan melindungi kegiatan e-commerce. Cyber Law perlu di buat.

3. Sumber Daya Manusia

Dalam hal ini selain masalah penguasaan teknologi dan bahasa saja, yg saya soroti juga masalah Mindset dan Mental.

Mindset : Masih banyak yg berfikir melakukan transaksi elektronik sangat berbahaya dan sebaiknya di hindari. (mindset ini ada juga dipengaruhi oleh pengetahuan teknologi yg rendah)


Mental : sementara banyak orang-orang pinter kita yang memiliki mental yg kurang sehat, melakukan transaksi ilegal misalnya dengan carding dll. Hal ini memperburuk kepercayaan lembaga keuangan asing terhadap Indonesia.

Secara umum kondisi nya di Indonesia masih sangat memprihatinkan.
Saya cukup bangga melihat beberapa pioneer dari Indonesia yg mencoba menembus batas pasar dunia dengan menggunakan Internet. saya melihat banyak teman-teman dari Indonesia yg mulai menggunakan jasa e-marketplace macam alibaba atau indonetwork untuk mempromosikan bisnis nya.

Walaupun masih banyak yang harus diperbaiki, Untuk kondisi kedepan saya pribadi sangat optimis.

BAB II

MASALAH E-COMMERCE DI INDONESIA

1. INFRASTRUKTUR

Di Indonesia saat ini belum ada suatu pusat eCommerce yang bersifat nasional. Adanya pusat eCommerce dapat digunakan sebagai sumber referensi atau acuan bagi pelaku dan end user dari eCommerce dan juga tempat untuk mengembangkan penelitian. Saat ini belum banyak infrastruktur yang siap digunakan untuk eCommerce. Sebagai contoh, pada saat paper ini

Public key server yang sudah dapat digunakan oleh umum yang berada di Indonesia baru ada satu dan sifatnya masih riset dan belum fully production. Tentu saja pemakai bisa menggunakan public key server yang berada di luar negeri (seperti yang berada di MIT atau Verisign). Akan tetapi penggunaan key server di luar negeri untuk transaksi di dalam negeri menjadi aneh dan membebani link dari Indonesia ke luar negeri yang sudah saturasi.

Bank, financial institutions, insurance memiliki peran penting. Sayangnya komponen ini belum banyak yang siap melakukan eCommerce. Beberapa bank sudah mulai menyelenggarakan electronic banking dan bahkan ada yang mulai menggunakan Internet banking (seperti BII, Bank Lippo, dan Bank Bali).

Sistem perbankan di Indonesia juga menyulitan untuk melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang lain, seperti misalnya dengan menggunakan mata uang Dolar Amerika (US Dollar). Sebagai contoh, apabila ada sebuah electronic shop (eshop) menjual dagangannya seharga US$5 kepada seorang pelanggan di luar negeri, maka akan sulit untuk menguangkan US$5 tersebut. Untuk melakukan transaksi dengan credit card, uang sebesar itu kurang efektif. Sementara penggunaan check juga menyulitkan.

Untuk menguangkan cheque US$5 membutuhkan waktu yang cukup lama (berminggu-minggu) dan dikenakan service charge yang cukup besar. Sehingga akibatnya akan menyulitkan untuk melakukan transaksi electronic secara kecil-kecilan.

Pemerintah harus siap agar eCommerce dapat berjalan. Beberapa departemen, lembaga, dan badan yang harus siap antara lain:

a. Pabean (customs). Kelihatannya sudah ada usaha untuk menggunakan Electronics Data Interchange (EDI).

b. Departemen Keuangan

c. Biro Pusat Statistik.

d. Bakosurtanal (Penyedia informasi dalam bentuk peta)

e. Badan Standarisasi yang memberikan arahan tentang standar-standar yang dapat digunakan di Indonesia. Sebagai contoh, di Amerika Serikat mengeluarkan standar untuk Digital Signature.

Keamanan merupakan komponen yang vital dalam pelaksanaan eCommerce. Masih banyak yang belum menyadari bahwa keamanan (security) merupakan sebuah komponen penting yang tidak murah. Saat ini masih banyak yang menganggap keamanan for granted. Security agencies yang berhubungan dengan masalah keamanan informasi di Indonesai masih langka. Saat ini hanya ada Indonesian Center of (Computer) Emergency Response Team (ID-CERT)2. Security Incident Response Team (SIRT) seperti IDCERT sangat dibutuhkan. Di linkungan Asia Pacific, para CERT dan SIRT bergabung dalam bentuk koordinasi dengan APSIRC (Asia Pacific Security Incident Response Coordination) yang merupakan bagian dari Asia Pacific Networking Group (APNG).

Di sisi pemerintah, peranan Lembaga Sandi Negara sangat penting. Lembaga ini bekerjasama dengan perguruan tinggi dan institusi lainnya untuk mengembangkan keamanan.

Selain organisasi IDCERT dan lembaga pemerintah seperti Lembaga Sandi Negara, masih dibutuhkan konsultan yang bergerak dalam bidang keamaman. Konsultan inilah yang terjun langsung membantu para pelaku dan pengguna eCommerce. Pekerjaan yang dilakukan sangat banyak (lahan masih lebar) dan membutuhkan bantuan dari semua pihak.

Di Indonesia, ada lebih dari 20 Internet Service Provider (ISP) / Penyedia Jasa Internet (PJI) yang aktif. Para PJI ini tergabung dalam asosiasi yang disebut APJII4. Link ke luar Indonesia saat ini diberikan oleh Indosat dan Satelindo. Kesuksesan eCommerce bergantung kepada kenyamanan penggunaan sistem. Hubungan Internet ke luar Indonesia masih dapat dikatakan lambat, dan tidak nyaman. Link yang lambat ini sering menimbulkan timeouts sehingga beberapa servis menjadi terganggu. Ada kasus dimana kelambanan link Internet menyebabkan kesulitan untuk mengembangkan Internet Banking. Apabila seorang pemakai gagal untuk memberikan identifikasinya dalam beberapa kali mencoba (misalnya tiga kali gagal memberikan password karena link lambat sehingga timeout), maka account yang bersangkutan tidak dapat diakses secara online. Untungnya di dalam Indonesia sendiri sudah ada usaha untuk mengadakan Internet Exchange, sehingga hubungan antar ISP di Indonesia tidak perlu ke luar negeri seperti sebelumnya dan kecepatan link antar ISP menjadi lebih tinggi.

2. SUPRASTRUKTUR

Di Indonesia, masalah cyberlaw merupakan hal yang baru. Kelihatannya kita masih tertinggal dari negara-negara tetangga kita seperti Singapore dan Malaysia. Tentunya ada usaha-usaha untuk mengejar ketinggalan ini.

Masalah hukum dan eCommerce merupakan hal yang problematik. Banyak hal yang tidak dapat berjalan dengan sempurna karena masalah hukum. Salah satu contoh adalah masalah hukum dari penggunakan teknologi kriptografi, algoritma enkripsi, dan hal-hal yang berhubungan dengannya. Setiap negara memiliki hukum sendiri-sendiri. Ada negara yang membatasi penggunaan kriptografi (misalnya mengharuskan penggunaan algoritma yang memiliki key escrow, atau membatasi panjang kunci yang boleh digunakan) sampai kepada yang membebaskan penggunaanya. Beberapa algoritma enkripsi dipatentkan sehingga menyulitkan penggunaannya.

Beberapa topik yang harus dibahas dalam masalah cyberlaw antara lain: contract law, electronic transaction, penggunaan digital signature, intellectual property right (IPR), trade mark, copyright, data protection, trade secrets, computer crime, fraud, taxation, anti-trust, dan lain-lain seperti yang berhubungan dengan WIPO.

a. Kontrak

Persoalan mengenai kontrak dalam E-Commerce mengemuka karena dalam transaksi ini kesepakatan antara kedua belah pihak dilakukan secara elektronik. Akibatnya, prinsip-prinsip dalam hukum kontrak tradisional seperti waktu dan tempat terjadinya suatu kontrak harus mengalami modifikasi. Sebagai contoh, the UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce dalam Pasal 15 memberikan panduan sebagai berikut:

(1) Unless otherwise agreed between the originator and the addressee, the dispatch of a data message occurs when it enters an information system outside the control of the originator or of the person who sent the data message on behalf of the originator,

(2) Unless otherwise agreed between the originator and the addressee, the time of receipt of a data message is determined as follows: (a) if the addressee has designated an information system for the purpose of receiving data messages, receipt occurs: (i) at the time when the data message enters the designated information system; (ii) if the data message is sent to an information system of the addressee that is.not the designate information system, at the time when the data message is retrieved by the addresse; (b) if the addressee has not designated an information system, receipt occurs when the data message enters an information system of the addresse.

Selain masalah diatas masih banyak aspek-aspek hukum kontrak lainnya yang harus dimodifikasi seperti kapan suatu kontrak E-Commerce dinyatakan berlaku mengingat kontrak-kontrak dalam Internet itu didasarkan atas click and-point agreements. Apakah electronic contract itu dapat dipandang sebagai suatu kontrak tertulis? Bagaimana fungsi dan kekuatan hukum suatu tanda tangan elektronik (Digital Signature), dan sebagainya.

b. Perlindungan konsumen

Masalah perlindungan konsumen dalam E-Commerce merupakan aspek yang cukup penting untuk diperhatikan, karena beberapa karakteristik khas E-Commerce akan menempatkan pihak konsumen pada posisi yang lemah atau bahkan dirugikan seperti; Perusahaan di Internet (the Internet merchant) tidak memiliki alamat secara fisik di suatu negara tertentu, sehingga hal ini akan menyulitkan konsumen untuk mengembalikan produk yang tidak sesuai dengan pesanan; Konsumen sulit memperoleh jaminan untuk mendapatkan local follow up service or repair.

Produk yang dibeli konsumen ada kemungkinan tidak sesuai atau tidak kompatibel dengan persyaratan lokal (local requirements);

Dengan karakteristik E-Commerce seperti ini konsumen akan menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran, kontrak, dan perlindungan terhadap data-data individual konsumen yang diberikan kepada pihak perusahaan. Undang-undang perlindungan konsumen masing-masing negara seperti yang dimiliki Indonesia tidak akan cukup membantu, karena E-Commerce beroperasi secara lintas batas (borderless).

Dalam kaitan ini, perlindungan konsumen harus dilakukan dengan pendekatan internasional melalui harmonisasi hukum dan kerjasama institusi-institusi penegak hukum.


c. Pajak (Taxation)

Pengaturan pajak merupakan persoalan yang tidak mudah untuk diterapkan dalam E-Commerce yang beroperasi secara lintas batas. Masing-masing negara akan menemui kesulitan untuk menerapkan ketentuan pajaknya, karena baik perusahaan maupun konsumennya sulit dilacak secara fisik. Dalam masalah ini Amerika telah mengambil sikap bahwa No discriminatory taxation against Internet Commerce. Namun, dalam urusan tarif (bea masuk) Amerika mempertahankan pendirian bahwa Internet harus merupakan a tariff free zone. Sedangkan Australia berpendirian bahwa the tariff-free policy itu tidak boleh diberlakukan untuk tangible products yang dibayar secara on-line tapi dikirimkan secara konvensional.

Kerumitan-kerumitan dalam masalah perpajakan ini menyebabkan prinsip-prinsip perpajakan internasional seperti source of income, residency, dan place of permanent establishment harus ditinjau kembali. Sistem perpajakan nasional akan menghadapi persoalan yang cukup serius dimasa depan apabila tidak diantisipasi mulai dari sekarang.

Namun, upaya yang dilakukan harus melalui satu pendekatan internasional baik melalui harmonisasi hukum maupun kerjasama institusi penegak hukum.

d. Jurisdiksi (Jurisdiction)

Peluang yang diberikan oleh E-Commerce untuk terbukanya satu bentuk baru perdagangan internasional pada saat yang sama melahirkan masalah baru dalam penerapan konsep yurisdiksi yang telah mapan dalam sistern, hukum tradisional. Prinsip-prinsip yurisdiksi seperti tempat terjadinya transaksi (the place of transaction) dan hukum kontrak (the law of contract) menjadi usang (obsolete) karena operasi Internet yang lintas batas. Persoalan ini tidak bisa diatasi hanya dengan upaya-upaya di level nasional, tapi harus melalui kerjasama dan pendekatan internasional


e. Digital Signature

Digital signature merupakan salah satu isu specifik dalam E-Commerce. Digital signature ini pada prinsipnya berkenaan dengan jaminan untuk message integrity yang menjamin bahwa si pengirim pesan (sender) itu benar-benar orang yang berhak dan bertanggung jawab untuk itu (the sender is the person whom they purport to be). Hal ini berbeda dengan real signature yang berfungsi sebagai pangakuan dan penerimaan atas isi pesan/dakumen, Persoalan hukum yang muncul seputar ini antara lain berkenaan dengan fungsi dan kekuatan hukum digital signature.

f. Copy right

Internet dipandang sebagai media yang bersifat low-cost distribution channel untuk penyebaran informasi dan produk-produk entertainment seperti film, musik, dan buku. Produk-produk tersebut saat ini didistribusikan lewat physical format seperti video dan compact disks. Hal ini memungkinkan untuk di download secara mudah oleh konsumen. Sampai saat ini belum ada perlindungan hak cipta yang cukup memadai untuk menanggulangi masalah ini.

g. Dispute settlement

Masalah hukum lain yang tidak kalah pentingnya adalah berkenaan dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang cukup memadai untuk mengantisipasi sengketa yang kemungkinan timbul dari transaksi elektronik ini. Sampai saat ini belum ada satu mekanisme penyelesaian sengketa yang memadai baik di level nasional maupun internasional. Sehingga yang paling mungkin dilakukan oleh para pihak yang bersengketa saat ini adalah menyelesaikan sengketa tersebut secara konvensional.

Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan mengingat transaksi itu terjadi di dunia maya, tapi mengapa penyelesaiannya di dunia nyata. Apakah tidak mungkin untuk dibuat satu mekanisme penyelesaian sengketa yang juga bersifat virtual (On-line Dispute Resolution)

Bagi Indonesia berbicara mengenai urgensi “cyber law” di saat pemerintah dan masyarakat dihadapkan kepada krisis yang bersifat multi dimensional tentunya kedengaran sangat aneh dan mungkin saja di tuduh sebagai mengada-ada. Namun, apabila melihat fakta meskipun Indonesia tengah dirundung berbagai persoalan yang sangat rumit dan kompleks, masyarakat Indonesia meskipun baru sebagian kecil sudah melibatkan diri dalam mainstream budaya masyarakat informasi. Pemakaian Internet sekarang sudah hampir merata di kota-kota besar di Indonesia dan dalam waktu yang tidak lama lagi saya yakin Internet akan segera menjangkau sampai ke kota-kota kecil. Publikasi mengenai E-Commerce yang sangat gencar dilakukan oleh On-line company sedikit banyak telah membawa masyarakat kepada budaya masa depan.

Dilihat dari ukuran yang menitikberatkan kepada skala prioritas yang dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat Indonesia saat ini maka cyber law jelas tidak akan masuk dalam prioritas. Namun, apabila kita melihat bahwa Internet sekarang sudah menjadi bagian penting dalam sektor-sektor tertentu khsususnya perdagangan misalnya, On-line banking atau scripless trading yang sekarang sudah diberlakukan di Bursa Efek Jakarta, pemerintah dan masyarakat tidak bisa hanya berpikir dengan ukuran skala prioritas. Dalam hal ini pemerintah dan masyarakat khususnya para profesional dan perguruan tinggi harus berpikir preventif, directive, dan futuristik. Disamping di sektor perdagangan, dalam level tertentu Internet telah memainkan peranan penting dalam urusan politik khususnya dalam penggalangan opini publik di kalangan menengah. Pihak luar negeri misalnya Australia dengan sangat cerdik telah memanfaatkan Internet sebagai media yang ampuh dalam penggalangan opini publik dalam kasus Timor-Timur. Apabila Indonesia tidak menaruh perhatian atas fenomena ini, maka dikemudian hari Indonesia akan mendapati kenyataan transaksi-transaksi lewat Internet yang sekarang sudah berlangsung akan berjalan tanpa suatu aturan yang jelas.

Jelasnya, urgensi “cyber law” bagi Indonesia terletak pada keharusan Indonesia untuk mengarahkan transaksi-transaksi lewat Internet saat ini agar sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati dan keharusan untuk meletakkan dasar legal dan kultural bagi masyarakat Indonesia untuk masuk dan menjadi pelaku dalam masyarakat informasi. Untuk menuju kearah itu, maka dalam bidang hukum pemerintah harus melakukan kebijakan sebagai berikut:

1. Menetapkan Prinsip-Prinsip Pembentukan dan Pengembangan “Cyber Law”, antara lain sebagai berikut:

a. Melibatkan berbagai unsur yang terkait; pemerintah, swasta, profesional, dan perguruan tinggi;

b. Memakai pendekatan yang moderat (jalan tengah)-untuk mensintesiskan antara prinsip-prinsip hukum tradtsional dan norma-norma hukum baru yang akan dibentuk;

c. Memperhatikan keunikan dari cyberspace/Internet;

d. Mendorong adanya kerjasama internasional mengingat sifat Internet yang beroperasi secara virtual dan lintas batas;

e. Menempatkan sektor swasta sebagai leader dalam persoalan-persoalan yang menyangkut industri dan perdagangan;

f. Pemerintah harus mengambil peran dan tanggung jawab yang jelas untuk persoalan yang menyangkut kepentingan publik;

g. Aturan hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif, melainkan harus bersifat preventif, direktif, dan futuristik.

2. Melakukan pengkajian terhadap perundang-undangan nasional yang memiliki kaitan baik langsung maupun tidak langsung dengan munculnya persoalan-persoalan hukum akibat dari transaksi di Internet. Beberapa contoh dapat diberikan dibawah ini misalnya:

a. UU Hak Cipta

b. UU Merk

c. UU Perlindungan Konsumen

d. UU Penyiaran & Telekomunikasi

e. UU Perseroan Terbatas (PT).

f. UU Penanaman Modal Asing

g. UU Perpajakan

h. Hukum Kontrak

i. Hukum Pidana

3. SUMBER DAYA MANUSIA

Nampaknya masalah sumber daya manusia yang menguasai bidang eCommerce ini masih minim di Indonesia. Jangankan di Indonesia, di luar negeri pun hal ini masih menjadi masalah yang cukup serius. Untuk itu perlu digalang usaha-usaha untuk mendapatkan SDM baru dan meningkatkan kualitas SDM yang sudah ada sehingga kita mampu bersaing di dunia global. Salah satu kendala di Indonesia adalah masalah ketersediaan informasi, seperti tersedianya buku-buku referensi, journal, majalah yang membahas masalah eCommerce. Kalaupun ada, harganya di luar jangkauan. Salah satu cara yang saya tempuh adalah membuat paper ini dalam bahasa Indonesia.

Adanya usaha untuk memperbanyak dan meningkatkan SDM dalam bentuk pendidikan yang formal perlu ditingkatkan. Usaha-usaha yang dapat dilakukan adalah dengan menyediakan kuliah yang mendukung topik-topik eCommerce atau dengan menyelenggarakan workshop, seminar, pelatihan dengan topik tersebut. Bahkan saya lebih jauh lagi mengusulkan adanya program studi yang khusus mendalami masalah eCommerce ini.


BAB III

P E N U T U P

Seperti telah disajikan dalam paper ini, banyak masalah yang menghambat perkembangan eCommerce. Selain masalah penguasaan teknologi, ada juga masalah yang bersifat non-teknis. Kesemua masalah tersebut diharapkan dapat diselesaikan atau dapat diterima (live with it). Indonesia kelihatannya masih tertinggal dalam hal penguasaan eCommerce ini. Usaha-usaha untuk memperkecil ketinggalan dan meningkatkan kemampuan di bidang eCommerce perlu medapat dukungan dari semua pihak (pemerintah, pelaku bisnis, dan pengguna). Berhubung dunia eCommerce ini berkembang dengan cepat, informasi yang diberikan dalam dokumen ini mungkin sudah kadaluwarsa, atau link-link yang diberikan sudah berpindah tempat. Untuk itu, saya mengharapkan umpan balik dari pembaca.


REFERENSI

1. Lee W. McKnight and Joseph P. Bailey, “Internet Economics: When Constituencies collide in Cyberspace,” IEEE Internet Computing, November December 1997, pp. 30-37.

2. Mark Norris, Paul Muschamp, dan Steve Sim, “The BT Intranet: Information by Design,” IEEE Computer, March 1999, pp. 59-66.

3. Tekla S. Perry, “Electronic money: toward a virtual wallet,” IEEE Spectrum, February 1997, pp. 18-19.

4. Budi Rahardjo, “Keamanan Sistem Informasi berbasis Internet,” 1999,

5. http://www.paume.itb.ac.id/rahard/id-cert/handbook.pdf

6. http://www.polri.go. id/

7. http://www.sddn.co.id/presentations/e-commerce.ppt

8. http://www.cert.or.id/~budi/presentations/sekuriti-ecom2.ppt

9. http://www.infokomputer.com/arsip/061999/bisnis/bisnis.shtml

http://nofieiman.com/repository/mengenal-e-commerce.pdf

0 Komentar:

Posting Komentar